PROSES LAYANAN

Proses Layanan Hukum Kami yang Efisien Untuk Klien

Proses hukum kami yang efisien dirancang untuk memastikan keberhasilan klien dengan menyediakan layanan hukum yang efisien dan efektif. Kami memahami bahwa menjalankan sistem hukum bisa jadi rumit dan memakan waktu

Read More
1
Atur Jadwal Bertemu
Memastikan jadwal waktu bertemu bahwa calon klien dan tim advokat kami dapat mengalokasikan waktu yang cukup untuk percakapan.
2
Analisis Kasus
Tim kami akan memeriksa atau menyelidiki peristiwa melalui data dan bukti untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.
3
Anggaran Biaya
Kami akan memberikan informasi anggaran biaya kepada Anda, sesuai dengan perkara yang akan dikerjakan.
4
Eksekusi
Tim advokat akan menyelesaikan pekerjaan atau perkara dengan sebaik mungkin sesuai peraturan yang berlaku, untuk mencapai hasil yang maksimal.
JASA KAMI

Layanan Jasa Hukum Kami

FAMILY
Hukum Keluarga
Perkara perceraian, waris, KDRT, hak asuh dan perlindungan anak.
READ MORE
CIVIL
Hukum Perdata
Perkara wanprestasi, utang piutang dan kasus perdata lainnya.
READ MORE
CRIMINAL
Hukum Pidana
Perkara kejahatan terhadap individu dan kepentingan umum.
READ MORE
ADMINISTRATION
Hukum Perusahaan
Perkara kepailitan, ketenagakerjaan, perburuhan dan kasus korporasi.
READ MORE
ADMINISTRATION
Tata Usaha Negara
Perkara penyelenggaraan hukum administrasi negara.
READ MORE
ESTATE
Hukum Pertanahan
Pengurusan sengketa kasus tanah dan property.
READ MORE
TAX
Hukum Pajak
Menangani perkara yang berkaitan dengan pajak.
READ MORE
LEGALITY
Legalitas & Perizinan
Mengurus legalitas izin usaha individu dan perusahaan.
READ MORE
WHY CHOOSE US

Empowering Clients Through Expert Guidence

90%
BERPENGALAMAN
95%
KEPERCAYAAN DAN INTEGRITAS
85%
BIAYA TERJANGKAU
90%
PENDEKATAN PERSONAL
FAQ

Frequently Asked Questions For Clients?

Law is a system of rules, regulations, and principles that are established by governments and other authoritative institutions to regulate behavior and maintain order within a society.

Read More

Secara singkatnya proses persidangan adalah sebagai berikut :

Sebelum memulai persidangan, maka hakim mencoba upaya damai. Dengan harapan bahwa perkara yang diajukan tidak dilanjutkan dalam persidangan. Sedangkan untuk perkara perceraian, biasanya hakim mendamaikan dengan mengharapkan agar suami istri dapat hidup rukun kembali dan membina rumah tangga sebagaimana yang diharapkan. Jika upaya damai tidak berhasil, maka jika Penggugat dan Tergugat sama-sama hadir di persidangan, maka hakim kemudian melanjutkan proses dengan mediasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Perma No 1 Tahun 2008. Setelah proses mediasi selesai, jika kemudian ada kesepakatan untuk mencabut perkara, maka dalam persidangan hakim membacakan putusan tentang pencabutan perkara.
Jika mediasi gagal. Maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Disini hakim masih memberi kesempatan pada Penggugat untuk merubah atau mengganti isi gugatan. Atas gugatan tersebut, Tergugat diberi kesempatan untuk menjawab. Disini bisa juga mengajukan eksepsi (penyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili secara relatef atau absolute) dan atau rekonpensi (gugatan balik). Atas jawaban Tergugat tersebut, kemudian Penggugat diberi kesempatan untuk menanggapi (Replik) Atas replik tersebut, Tergugat kemudian diberi kesempatan menanggapi yang disebut sebagai Duplik. Setelah proses jawab menjawab tadi,kemudian masuk pada tahap pembuktian berupa bukti tertulis kemudian saksi. Kesempatan pembuktian pertama pada pihak Penggugat, kemudian Tergugat. Setelah selesai pembuktian, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan kesimpulan atas perjalanannya persidangan. Tahap Terakhir adalah Musyawarah Majelis dan Pembacaan putusan.

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021, NIB merupakan izin usaha yang sah untuk usaha dengan risiko rendah. Sedangkan untuk usaha dengan risiko yang lebih tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin usaha tergantung bidang usahanya.

Ketentuan pemakaian nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan :

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Banding perkara pidana diajukan ke Kepaniteraan Pidana dalam waktu tujuh hari setelah putusan dan tidak dipungut biaya Banding Perkara Perdata diajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu empat belas hari setelah putusan, dengan membayar perkara banding.

UU No. 16/2019 Perkawinan pasal 7 mengatur  bahwa usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Jika calon suami atau istri belum sampai pada batas usia minimum tadi, maka orang tua/wali dapat mengajukan ijin dispensasi perkawinan dipengadilan.

Saat ini angka perkara ini dari tahun ke tahun semakin menunjukkan angka peningkatan yang cukup signifikan. Yang lebih memprihatinkan lagi, bahwa perkara ini diajukan karena  calon istri telah dalam keadaan hamil.

OUR BLOG

Our Latest News