Perkara Tata Usaha Negara (TUN) merupakan sengketa yang terjadi antara badan atau pejabat tata usaha negara dengan orang atau badan hukum perdata. Perkara TUN dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan putusan. Berikut ini Jenis-Jenis Perkara / Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :

GUGATAN Pertanahan, Kepegawaian, Perizinan, Lingkungan Hidup, Tender/Pengadaan Barang Jasa, Badan Hukum / Partai Politik, Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Kepala Daerah, Proses Pemilihan Umum, Pergantian Antar Waktu, Ketenagakerjaan, Sengketa Informasi Publik / KIP, Pengadaan Tanah, Tindakan Administrasi Pemerintahan, Merk, dan lain sebagainya.

Hukum Perusahaan

Perkara kepailitan, ketenagakerjaan, perburuhan dan kasus korporasi.


Hukum Pertanahan

Pengurusan sengketa kasus tanah dan property.


Layanan Hukum Bidang Tata Usaha Negara, antara lain :
  • Perkara Pertanahan
  • Perkara Kepegawaian
  • Perkara Lingkungan hidup
  • Perkara Pejabat desa
  • Perkara pemilihan umum

Secara singkatnya proses persidangan adalah sebagai berikut :

Sebelum memulai persidangan, maka hakim mencoba upaya damai. Dengan harapan bahwa perkara yang diajukan tidak dilanjutkan dalam persidangan. Sedangkan untuk perkara perceraian, biasanya hakim mendamaikan dengan mengharapkan agar suami istri dapat hidup rukun kembali dan membina rumah tangga sebagaimana yang diharapkan. Jika upaya damai tidak berhasil, maka jika Penggugat dan Tergugat sama-sama hadir di persidangan, maka hakim kemudian melanjutkan proses dengan mediasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Perma No 1 Tahun 2008. Setelah proses mediasi selesai, jika kemudian ada kesepakatan untuk mencabut perkara, maka dalam persidangan hakim membacakan putusan tentang pencabutan perkara.
Jika mediasi gagal. Maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Disini hakim masih memberi kesempatan pada Penggugat untuk merubah atau mengganti isi gugatan. Atas gugatan tersebut, Tergugat diberi kesempatan untuk menjawab. Disini bisa juga mengajukan eksepsi (penyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili secara relatef atau absolute) dan atau rekonpensi (gugatan balik). Atas jawaban Tergugat tersebut, kemudian Penggugat diberi kesempatan untuk menanggapi (Replik) Atas replik tersebut, Tergugat kemudian diberi kesempatan menanggapi yang disebut sebagai Duplik. Setelah proses jawab menjawab tadi,kemudian masuk pada tahap pembuktian berupa bukti tertulis kemudian saksi. Kesempatan pembuktian pertama pada pihak Penggugat, kemudian Tergugat. Setelah selesai pembuktian, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan kesimpulan atas perjalanannya persidangan. Tahap Terakhir adalah Musyawarah Majelis dan Pembacaan putusan.

Bantuan hukum gratis itu sendiri terdapat dua jenis yang dapat digunakan masyarakat. Jenis pertama adalah bantuan yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum. Jenis lainnya yang bisa kamu manfaatkan adalah melalui advokat yang tengah memberikan layanan cuma-cuma atau biasa disebut dengan Pro bono.