Perkara hukum pidana adalah perkara yang timbul karena adanya pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana tersebut dapat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah. 
Beberapa contoh perkara hukum pidana, antara lain :
Pembunuhan, Pencurian atau perampokan, Penipuan, Pemerasan, Penganiayaan, Pemerkosaan, Korupsi, Pengemplangan pajak, Pemalsuan dokumen. Dalam hukum pidana pokok perkara meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Kemudian, pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.
Hukum Perdata

Perkara wanprestasi, utang piutang dan kasus perdata lainnya.


Hukum Perusahaan

Perkara kepailitan, ketenagakerjaan, perburuhan dan kasus korporasi.


Layanan Hukum Pidana, antara lain :
  • Perkara Penipuan
  • Perkara Pemalsuan Dokumen
  • Perkara Pemerasan
  • Perkara Penganiayaan
  • Perkara Pencurian
  • Kasus Pidana lainnya

Seorang terdakwa hampir selalu harus menyewa pengacara untuk menangani kasus pidana. Ketika begitu banyak yang dipertaruhkan, pengetahuan dan pengalaman yang dikumpulkan oleh seorang profesional dapat membuat perbedaan besar. Mereka mungkin dapat mengenali masalah dengan kasus penuntutan atau pembelaan yang tersedia yang tidak dapat diidentifikasi oleh orang biasa. Penuntutan dapat membawa sumber daya yang substansial untuk mengejar suatu kasus, jadi menyewa pengacara merupakan cara penting untuk menyamakan kedudukan. Bahkan jika Anda mengaku bersalah, mereka mungkin dapat menegosiasikan tawar-menawar pembelaan yang lebih baik karena penuntutan kemungkinan akan menganggap posisi Anda lebih serius jika Anda memiliki pengacara.

Banding perkara pidana diajukan ke Kepaniteraan Pidana dalam waktu tujuh hari setelah putusan dan tidak dipungut biaya Banding Perkara Perdata diajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu empat belas hari setelah putusan, dengan membayar perkara banding.