Kami memberikan solusi tepat bagi pelaku usaha UMKM dan Startup di Indonesia untuk membantu mengurus legalitas dan perizinan usaha baik perorangan maupun PT, CV dan lain sebagainya. Dengan tim yang berpengalaman, sehingga kami dapat memberikan layanan dengan cepat, tepat dan efisien.

Hukum Pajak

Menangani perkara yang berkaitan dengan pajak.


Layanan Jasa Legalitas Usaha
  • Pendirian PT dan CV
  • Pendirian Yayasan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Perizinan Tambang
  • Dokumen dan legalitas izin usaha lainnya

Ketentuan pemakaian nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan :

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021, NIB merupakan izin usaha yang sah untuk usaha dengan risiko rendah. Sedangkan untuk usaha dengan risiko yang lebih tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin usaha tergantung bidang usahanya.

Data pendiri dan pengurus perusahaan :

  1. KTP (e-KTP)
  2. NPWP
  3. Nomor telepon atau Hp dan email
  4. Surat keterangan domisili atau surat sewa kantor (jika sewa)
  5. Keterangan bidang usaha, modal, pemegang saham dan pengurus perusahaan