Perkara pertanahan adalah perselisihan tanah yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sengketa pertanahan adalah perselisihan yang terjadi antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam sengketa pertanahan di Indonesia, antara lain: Pengakuan kepemilikan atas tanah, Peralihan hak atas tanah, Pembebanan hak, Pendudukan eks tanah partikelir. 
Dalam perkara pertanahan, terdapat dua kewenangan yang berbeda, yaitu :
  • Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah
  • Peradilan Umum berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah 
Sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi Badan Pertahanan Nasional (BPN). Lembaga hukum yang melayani penyelesaian sengketa tanah bisa dipilih menyesuaikan dengan jenis kasusnya.
Tata Usaha Negara

Perkara penyelenggaraan hukum administrasi negara.


Hukum Pajak

Menangani perkara yang berkaitan dengan pajak.


Layanan Hukum Bidang Pertanahan, yaitu :
  • Perkara sengketa tanah
  • Pengurusan surat dan sertifikat
  • Eksekusi jaminan
  • Transaksi jual beli tanah
  • Kasus sengketa tanah lainnya

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021, NIB merupakan izin usaha yang sah untuk usaha dengan risiko rendah. Sedangkan untuk usaha dengan risiko yang lebih tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin usaha tergantung bidang usahanya.

Bantuan hukum gratis itu sendiri terdapat dua jenis yang dapat digunakan masyarakat. Jenis pertama adalah bantuan yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum. Jenis lainnya yang bisa kamu manfaatkan adalah melalui advokat yang tengah memberikan layanan cuma-cuma atau biasa disebut dengan Pro bono.

Ketentuan pemakaian nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan :

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.