Hukum Keluarga adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan. Hukum yang juga dikenal sebagai Hukum Perdata Keluarga atau Hukum Keluarga dan Warisan. Hukum Keluarga memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan kestabilan keluarga. Tujuan utama dari Hukum tersebut adalah melindungi hak-hak dan kepentingan anggota keluarga, serta memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa keluarga.

 

Hukum Perdata

Perkara wanprestasi, utang piutang dan kasus perdata lainnya.


Layanan hukum keluarga, meliputi :
  • Perkara pernikahan
  • Perkara perceraian
  • Perkara hak asuh anak
  • Perkara harta gono gini
  • Perkara waris
  • Perkara perwalian

Silakan mengajukan gugatan dan kelengkapan lainnya ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili (tempat tinggal sekarang). Tapi sebelumnya coba dipikirkan kembali keputusan Anda untuk bercerai. Apakah memang itu jalan yang terbaik untuk ke depannya.

Menurut pasal 20 PP No 9 Tahun 1975, gugatan perceraian dilakukan di tempat Tergugat. Jika alamat Tergugat tidak jelas atau bertempat tidak tetap, maka diajukan di pengadilan ditempat tinggal Penggugat; Demikian juga jika Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka diajukan di tempat kediaman Penggugat. Tergugat akan dipanggil melalui perwakilan Republik Indonsia setempat.

UU No. 16/2019 Perkawinan pasal 7 mengatur  bahwa usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Jika calon suami atau istri belum sampai pada batas usia minimum tadi, maka orang tua/wali dapat mengajukan ijin dispensasi perkawinan dipengadilan.

Saat ini angka perkara ini dari tahun ke tahun semakin menunjukkan angka peningkatan yang cukup signifikan. Yang lebih memprihatinkan lagi, bahwa perkara ini diajukan karena  calon istri telah dalam keadaan hamil.

Secara singkatnya proses persidangan adalah sebagai berikut :

Sebelum memulai persidangan, maka hakim mencoba upaya damai. Dengan harapan bahwa perkara yang diajukan tidak dilanjutkan dalam persidangan. Sedangkan untuk perkara perceraian, biasanya hakim mendamaikan dengan mengharapkan agar suami istri dapat hidup rukun kembali dan membina rumah tangga sebagaimana yang diharapkan. Jika upaya damai tidak berhasil, maka jika Penggugat dan Tergugat sama-sama hadir di persidangan, maka hakim kemudian melanjutkan proses dengan mediasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Perma No 1 Tahun 2008. Setelah proses mediasi selesai, jika kemudian ada kesepakatan untuk mencabut perkara, maka dalam persidangan hakim membacakan putusan tentang pencabutan perkara.
Jika mediasi gagal. Maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Disini hakim masih memberi kesempatan pada Penggugat untuk merubah atau mengganti isi gugatan. Atas gugatan tersebut, Tergugat diberi kesempatan untuk menjawab. Disini bisa juga mengajukan eksepsi (penyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili secara relatef atau absolute) dan atau rekonpensi (gugatan balik). Atas jawaban Tergugat tersebut, kemudian Penggugat diberi kesempatan untuk menanggapi (Replik) Atas replik tersebut, Tergugat kemudian diberi kesempatan menanggapi yang disebut sebagai Duplik. Setelah proses jawab menjawab tadi,kemudian masuk pada tahap pembuktian berupa bukti tertulis kemudian saksi. Kesempatan pembuktian pertama pada pihak Penggugat, kemudian Tergugat. Setelah selesai pembuktian, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan kesimpulan atas perjalanannya persidangan. Tahap Terakhir adalah Musyawarah Majelis dan Pembacaan putusan.