Perkara perdata merupakan perkara yang berkaitan dengan perselisihan antara individu atau subjek hukum yang satu dengan yang lain. Dalam perkara perdata, hakim akan memberikan hukuman kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Namun, dalam beberapa kasus pelanggaran hukum perdata yang serius, seperti penipuan atau pemalsuan, pelaku dapat dituntut secara pidana. Perkara perdata adalah perkara yang diajukan ke pengadilan karena adanya sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara sendiri oleh para pihak.

Perkara perdata memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu : 

  • Berawal dari perselisihan
  • Terdapat dua pihak yang berperkara, yaitu penggugat dan tergugat 
  • Putusan hakim bersifat condemnatoir
  • Putusan hakim mengikat kedua belah pihak dan saksi 
Contoh perkara perdata, antara lain :
  • Masalah warisan
  • Utang piutang
  • Wanprestasi
  • Sengketa kepemilikan barang
  • Pelanggaran hak paten
  • Perebutan hak asuh anak
  • Pencemaran nama baik 
Dalam perkara perdata, hakim akan memberikan hukuman berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi kepada pihak yang kalah. Sanksi hukum perdata yang umumnya dijatuhkan adalah denda, ganti rugi, penyitaan, dan kepailitan.
Hukum Keluarga

Perkara perceraian, waris, KDRT, hak asuh dan perlindungan anak.


Hukum Pidana

Perkara kejahatan terhadap individu dan kepentingan umum.


Layanan Hukum Perdata, antara lain :
  • Perkara utang piutang
  • Wanprestasi
  • Masalah waris
  • Pencemaran nama baik
  • Kasus perdata lainnya

UU No. 16/2019 Perkawinan pasal 7 mengatur  bahwa usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Jika calon suami atau istri belum sampai pada batas usia minimum tadi, maka orang tua/wali dapat mengajukan ijin dispensasi perkawinan dipengadilan.

Saat ini angka perkara ini dari tahun ke tahun semakin menunjukkan angka peningkatan yang cukup signifikan. Yang lebih memprihatinkan lagi, bahwa perkara ini diajukan karena  calon istri telah dalam keadaan hamil.

Menurut pasal 20 PP No 9 Tahun 1975, gugatan perceraian dilakukan di tempat Tergugat. Jika alamat Tergugat tidak jelas atau bertempat tidak tetap, maka diajukan di pengadilan ditempat tinggal Penggugat; Demikian juga jika Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka diajukan di tempat kediaman Penggugat. Tergugat akan dipanggil melalui perwakilan Republik Indonsia setempat.

Data pendiri dan pengurus perusahaan :

  1. KTP (e-KTP)
  2. NPWP
  3. Nomor telepon atau Hp dan email
  4. Surat keterangan domisili atau surat sewa kantor (jika sewa)
  5. Keterangan bidang usaha, modal, pemegang saham dan pengurus perusahaan