Perkara perdata merupakan perkara yang berkaitan dengan perselisihan antara individu atau subjek hukum yang satu dengan yang lain. Dalam perkara perdata, hakim akan memberikan hukuman kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Namun, dalam beberapa kasus pelanggaran hukum perdata yang serius, seperti penipuan atau pemalsuan, pelaku dapat dituntut secara pidana. Perkara perdata adalah perkara yang diajukan ke pengadilan karena adanya sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara sendiri oleh para pihak.
Perkara perdata memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu :
- Berawal dari perselisihan
- Terdapat dua pihak yang berperkara, yaitu penggugat dan tergugat
- Putusan hakim bersifat condemnatoir
- Putusan hakim mengikat kedua belah pihak dan saksi
- Masalah warisan
- Utang piutang
- Wanprestasi
- Sengketa kepemilikan barang
- Pelanggaran hak paten
- Perebutan hak asuh anak
- Pencemaran nama baik