Hukum perusahaan adalah aturan hukum yang mengatur perusahaan, termasuk bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Hukum perusahaan berasal dari beberapa bab dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta peraturan perundangan lainnya.
Sedangkan hukum bisnis di Indonesia sudah diatur di dalam Undang-Undang yang di dalamnya berisi tentang ketentuan-ketentuan bisnis yang harus dijalankan, mulai dari aturan pembentukan badan usaha, investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, asuransi, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau bisnis.

Selain bertujuan untuk melindungi serta mengatur kegiatan bisnis agar tetap aman dan tertib, hukum bisnis juga memiliki fungsi sebagai berikut ini :

  • Mengatur hak dan kewajiban masing-masing pelaku bisnis, sehingga bisnis atau usaha yang dijalankan tetap berjalan di jalur yang sudah ditentukan dan meminimalisir sengketa yang mungkin terjadi.
  • Sebagai pedoman dan sumber informasi bagi para pelaku bisnis atau usaha dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang ada.
  • Untuk mewujudkan kegiatan bisnis yang adil, sehat, serta dinamis karena jelas hukum bisnis yang tertulis.

Selain itu kami juga menangani Perkara hukum korporasi yaitu menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, baik yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja di korporasi maupun oleh orang lain yang bertindak atas nama korporasi.

Hukum Pidana

Perkara kejahatan terhadap individu dan kepentingan umum.


Tata Usaha Negara

Perkara penyelenggaraan hukum administrasi negara.


Layanan Hukum Bidang Bisnis, antara lain :
  • Perkara Ketenagakerjaan
  • Perkara Perburuhan
  • Perkara Gaji dan Pesangon
  • Investasi dan Surat Berharga
  • Kasus Bidang Korporasi

Data pendiri dan pengurus perusahaan :

  1. KTP (e-KTP)
  2. NPWP
  3. Nomor telepon atau Hp dan email
  4. Surat keterangan domisili atau surat sewa kantor (jika sewa)
  5. Keterangan bidang usaha, modal, pemegang saham dan pengurus perusahaan

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021, NIB merupakan izin usaha yang sah untuk usaha dengan risiko rendah. Sedangkan untuk usaha dengan risiko yang lebih tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin usaha tergantung bidang usahanya.