Secara singkatnya proses persidangan adalah sebagai berikut :
Sebelum memulai persidangan, maka hakim mencoba upaya damai. Dengan harapan bahwa perkara yang diajukan tidak dilanjutkan dalam persidangan. Sedangkan untuk perkara perceraian, biasanya hakim mendamaikan dengan mengharapkan agar suami istri dapat hidup rukun kembali dan membina rumah tangga sebagaimana yang diharapkan. Jika upaya damai tidak berhasil, maka jika Penggugat dan Tergugat sama-sama hadir di persidangan, maka hakim kemudian melanjutkan proses dengan mediasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Perma No 1 Tahun 2008. Setelah proses mediasi selesai, jika kemudian ada kesepakatan untuk mencabut perkara, maka dalam persidangan hakim membacakan putusan tentang pencabutan perkara.
Jika mediasi gagal. Maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Disini hakim masih memberi kesempatan pada Penggugat untuk merubah atau mengganti isi gugatan. Atas gugatan tersebut, Tergugat diberi kesempatan untuk menjawab. Disini bisa juga mengajukan eksepsi (penyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili secara relatef atau absolute) dan atau rekonpensi (gugatan balik). Atas jawaban Tergugat tersebut, kemudian Penggugat diberi kesempatan untuk menanggapi (Replik) Atas replik tersebut, Tergugat kemudian diberi kesempatan menanggapi yang disebut sebagai Duplik. Setelah proses jawab menjawab tadi,kemudian masuk pada tahap pembuktian berupa bukti tertulis kemudian saksi. Kesempatan pembuktian pertama pada pihak Penggugat, kemudian Tergugat. Setelah selesai pembuktian, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan kesimpulan atas perjalanannya persidangan. Tahap Terakhir adalah Musyawarah Majelis dan Pembacaan putusan.