Masalah Hukum
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Seorang Wajib Pajak yang tidak taat dalam menjalankan kewajiban atas perpajakannya dapat mengakibatkan dirinya terjerat pada kebijakan hukum yang menaungi segala aspek perpajakan. Apabila berkaitan dengan hukum, tentunya akan berkaitan juga dengan proses yang terjadi di pengadilan. Dalam dunia perpajakan, dikenal juga dengan sebutan pengadilan pajak. Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, dikatakan bahwa pengadilan pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman atas Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari sebuah keadilan dalam sengketa pajak yang dialaminya.
Detail