Masalah Hukum
Perkara hukum pidana adalah perkara yang timbul karena adanya pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana tersebut dapat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah.
Beberapa contoh perkara hukum pidana, antara lain :
Pembunuhan, Pencurian atau perampokan, Penipuan, Pemerasan, Penganiayaan, Pemerkosaan, Korupsi, Pengemplangan pajak, Pemalsuan dokumen. Dalam hukum pidana pokok perkara meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Kemudian, pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.