Masalah Hukum
Perkara pertanahan adalah perselisihan tanah yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sengketa pertanahan adalah perselisihan yang terjadi antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam sengketa pertanahan di Indonesia, antara lain: Pengakuan kepemilikan atas tanah, Peralihan hak atas tanah, Pembebanan hak, Pendudukan eks tanah partikelir.
Dalam perkara pertanahan, terdapat dua kewenangan yang berbeda, yaitu :
- Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah
- Peradilan Umum berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah
Sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi Badan Pertahanan Nasional (BPN). Lembaga hukum yang melayani penyelesaian sengketa tanah bisa dipilih menyesuaikan dengan jenis kasusnya.