Masalah Hukum
Perkara Tata Usaha Negara (TUN) merupakan sengketa yang terjadi antara badan atau pejabat tata usaha negara dengan orang atau badan hukum perdata. Perkara TUN dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan putusan. Berikut ini Jenis-Jenis Perkara / Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
GUGATAN Pertanahan, Kepegawaian, Perizinan, Lingkungan Hidup, Tender/Pengadaan Barang Jasa, Badan Hukum / Partai Politik, Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Kepala Daerah, Proses Pemilihan Umum, Pergantian Antar Waktu, Ketenagakerjaan, Sengketa Informasi Publik / KIP, Pengadaan Tanah, Tindakan Administrasi Pemerintahan, Merk, dan lain sebagainya.
Detail